Masing banyak masyarakat Indonesia yang masih ‘buta’ akan
tarif jasa arsitek di pasar
Indonesia ini. Terutama bagi pemilik rumah tingga yang bertempat atau dikawasan
permukiman. Sebenarnya biaya untuk jasa desain arsitektur sudah punya patakon yang resmi.
Tarif standar ini bisa kamu lihat dibuku “Pedoman Hubungan
Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa”,
yang telah diterbitkan oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia) pada tahun
2017 lalu.
Di dalam buku itu, tertulis jelas berapa patokan biasa jasa
desain arsitektur sesuai dengan kategori bangunan yang akan dirancang.
Kategori Bangunan
A)
Bangunan khusus
Berbagai macam bangunan yang dimiliki, digunakan, dan juga
dibiayai oleh Pemeritah.
B)
Bangunan sosial
Bangunan yang non komersial, meliputi :
-
Masjid, geraja, dan tempat peribadatan lainnya,
rumah yayasan, bangunan pelayanan masyarakat, luas bangunan maksimal 250m2.
-
Bangunan rumah tinggal dengan luas maksimal
36m2.
C)
Bangunan Kategori 1
Mempunyai sifat yang kompleksitas, sederhana, dan tingkat
kesulitannya rendah :
-
Tipe hunian : hotel, villa
-
Tipe industry : gudang, bengkel
-
Tipe komersial : bangunan yang tidak memiliki
tingkat, tempat parkir
D)
Bangunan kategori 2
Mempunyai karakter, kompleksitas dan tingkat kesulitannya
sedang :
-
Tipe hunian : kompleks perumahan, apartemen
-
Tipe industry : gardu pembangkit listrik,
pabrik, gudang pendingin
-
Tipe komersial : bangunan parkir bertingkat,
restoran, kantor, ruko, toko, mall, stasiun, terminal
-
Tipe pelayanan medis : klinik umum, klinik
spesialis
-
Tipe pendidikan : sekolah, tempat perawatan
-
Tipe rekreasi : stadion, kolam renangm gedung
olahraga, taman umum
-
Tipe komunitas : bioskop, perpustakaan, penjara,
kantor pelayanan umum
E)
Bangunan kategori 3
Mempunyai karakter khgusu, kompleksitas, dan tingat
kesulitannya tinggi :
-
Tipe hunian : rumah pribadi
-
Tipe komersial : bandara, hotel bintang 5
-
Tipe komunitas : museum, monument istana, ruang
konsep
-
Tipe pelayanan medis : rumah sakit, sanatorium
-
Tipe pendidikan : kampus, pusat penelitian
-
Tipe peribadatan : masjid, gereja, klenteng, dan
luas lebih dari 250 m2
-
Tipe lain : kantor lembaga tinggi negara, kantor
kedutaan, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar